Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan telah melarang masyarakat merayakan Tahun Baru 2023 dengan menggunakan petasan di Kabupaten Lebong.
- Joss! Bupati Kopli Turun Langsung Ajukan Hibah 15 Unit Mobil Damkar
- Jam Kerja ASN Dipangkas, e-Absensi Tetap Berlaku Selama Ramadan
- Pemkab Seluma Sediakan Alat Kontrasepsi Gratis, Ini Jenisnya
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops, AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan, Jum'at (30/12) siang.
"Secara aturan tidak boleh jika tidak ada ijin apalagi itu acara resmi," kata Andi kepada RMOLBengkulu, kemarin (30/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju bahwa petasan dilarang untuk diperjual belikan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran dan sering digunakan untuk tawuran.
Bahkan, jika ada acara resmi yang ingin mengadakan pesta kembang api dan petasan harus mengantongi izin dari Polda Bengkulu.
"Ijin penggunaan kembang api boleh dan ijinnya dari Polda Bengkulu," demikian Andi.
Namun, walaupun sudah dilarang oleh kepolisian, beberapa pedagang petasan khususnya di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, tetap menjual lapaknya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat lapak pedagang yang menjual petasan berjejer beberapa gerobak di sisi jalan Kelurahan Pasar Muara Aman.
Bahkan, salah satu pedagang petasan saat ingin dimintai keterangan memilih tidak berkomentar terkait masih berani buka lapak di daerah itu.
- Ditanya Soal Agenda Mutasi, Bupati Tersenyum: Coba Komunikasikan Dengan Baperjakat
- Masih Dibayang-bayangi Mutasi, Ratusan Paket Belum Dilimpahkan Ke UKPBJ
- TPP Januari-Maret Sudah Diproses, Seluruh ASN Diingatkan Disiplin