Petasan Tetap Dilarang Polisi Meski Dijual 'Barbar' di Lebong

Tampak salah satu lapak petasan dan kembang api yang dijual secara terbuka di jalan utama Lebong/RMOLBengkulu
Tampak salah satu lapak petasan dan kembang api yang dijual secara terbuka di jalan utama Lebong/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan telah melarang masyarakat merayakan Tahun Baru 2023 dengan menggunakan petasan di Kabupaten Lebong.


Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops, AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan, Jum'at (30/12) siang.

"Secara aturan tidak boleh jika tidak ada ijin apalagi itu acara resmi," kata Andi kepada RMOLBengkulu, kemarin (30/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju bahwa petasan dilarang untuk diperjual belikan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran dan sering digunakan untuk tawuran.

Bahkan, jika ada acara resmi yang ingin mengadakan pesta kembang api dan petasan harus mengantongi izin dari Polda Bengkulu.

"Ijin penggunaan kembang api boleh dan ijinnya dari Polda Bengkulu," demikian Andi.

Namun, walaupun sudah dilarang oleh kepolisian, beberapa pedagang petasan khususnya di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, tetap menjual lapaknya.

Dari pantauan di lapangan, terlihat lapak pedagang yang menjual petasan berjejer beberapa gerobak di sisi jalan Kelurahan Pasar Muara Aman.

Bahkan, salah satu pedagang petasan saat ingin dimintai keterangan memilih tidak berkomentar terkait masih berani buka lapak di daerah itu.