Ombudsman RI mendesak Polri mengevaluasi sistem pendidikan Kepolisian. Hal ini buntut tewasnya pelaku narkoba akibat dianiaya sembilan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- SKD Catar Poltekim dan Poltekip dimulai, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Pastikan Tidak Ada Joki, Pungli dan Gratifikasi
- Sidak Lapas Kelas IIA & Rutan Kelas IIB Bengkulu, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- PAN: Lebih Baik Pemerintah Mencabut Rekomendasi 200 Nama Penceramah
Baca Juga
Saat ini delapan oknum tersebut telah ditangkap, sedangkan satu anggota masih buron. Desakan itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro lewat keterangan resminya, Kamis (3/8).
“(Peristiwa ini) menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” tegas Johanes Widijantoro.
Johanes melihat, terjadinya penganiayaan dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan penyidikan berbasis pendekatan humanis.
“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” tambah Johanes.
Melihat kekerasan yang dilakukan penyidik Polri telah terjadi berulang kali di, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan.
"Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mengedepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” tandas Johanes.
- Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Kemenkumham Bengkulu
- Mendagri Mau Kumpulkan Gubernur Sosialisasikan Pengamanan Dini
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair