Ombudsman RI mendesak Polri mengevaluasi sistem pendidikan Kepolisian. Hal ini buntut tewasnya pelaku narkoba akibat dianiaya sembilan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- Menko Siapkan Bantuan Bagi UMKM Perempuan
- Anniversary Perdana, Ini Capaian UDD PMI Provinsi Bengkulu
- Treasury Awards 2023, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan Kualitas Laporan UAPPA-W Terbaik
Baca Juga
Saat ini delapan oknum tersebut telah ditangkap, sedangkan satu anggota masih buron. Desakan itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro lewat keterangan resminya, Kamis (3/8).
“(Peristiwa ini) menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” tegas Johanes Widijantoro.
Johanes melihat, terjadinya penganiayaan dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan penyidikan berbasis pendekatan humanis.
“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” tambah Johanes.
Melihat kekerasan yang dilakukan penyidik Polri telah terjadi berulang kali di, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan.
"Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mengedepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” tandas Johanes.
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
- Lantik 18 Pejabat Administrasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Indonesia Tempati Peringkat Tujuh Dunia Terbanyak Vaksinasi Covid-19