Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bengkulu Utara Diusut

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengusut serta membekuk dua orang oknum penjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya bagi kelompok tani di wilayah Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, dan Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur.


Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengusut serta membekuk dua orang oknum penjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya bagi kelompok tani di wilayah Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, dan Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (29/3/2016) mengatakan, kedua oknum tersebut yaitu Sumaryono, dan Andi Harinal, adalah agen resmi pupuk bersubsidi yangd diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

"Mereka di bekuk, Minggu (27/3) siang, ketika dijebak oleh anggota kita yang melakukan penyamaran. Dari keduanya turut diamankan sebagai barang bukti 11 karung pupuk subsidi jenis NPK Ponshka," ungkap Jufri.

Dijelaskan Jufri, penangkapan para pelaku dilakukan di tempat penjualan pupuk bersubsidi yang berbeda, tanpa ada perlawanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru kali ini menjual pupuk bersubsidi, karena pupuk tersebut sisa dari kelompok tani. Namun, ketika dilakukan penggeledahan di dua ruko milik mereka, didapat pembukuan kemana arah pupuk ini di jual, dengan demikian, kita masih mendalami informasi dari mereka," beber Jufri.

Ditambahkan Jufri, untuk kedua pelaku ini tidak dilakukan penahanan melainkan diberi sanksi wajib lapor.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) Permendagri No: 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang huruf "d" UU Nomor: 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," pungkas Jufri. [CW10]