Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
- Bansos Covid-19 Banyak Dipotong, Kemensos Diminta Tanggung Jawab
- Kabar Duka Panggung Lawak Indonesia, Gogon Srimulat Meninggal Dunia
- Vaksin Saat Ramadhan Aman Dan Tidak Membatalkan Puasa
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Asep telah berkirim surat kepada pimpinan KPK pada Senin (31/7). Dan surat tersebut sudah diterima pimpinan dan diputuskan pada hari ini, Rabu (2/8).
"Sepakat untuk menolak pengunduran diri dari Pak Asep," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (2/8).
Artinya kata Ali, Asep saat ini tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Kelembagaan KPK.
"Bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita ke depan, kita berantas korupsi," pungkas Ali.
- Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19
- 23 Ribu Pelamar Kenkumham Mulai Jalani Tes SKD CASN, Santosa : Laporkan Jika Ada Yang Mintak Uang
- Larangan Truk BB Dan Ekspedesi Beroprasi Dicabut