Sidang Korupsi Hibah Koni, Jaksa Panggil Kepala BPKD Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum, Ahlal Hudarahman/RMOLBengkulu
Jaksa Penuntut Umum, Ahlal Hudarahman/RMOLBengkulu

Sidang lanjutan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi akan menghadirkan saksi dari pemerintah provinsi Bengkulu.


Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Ahlal Hudarahman, berdasarkan persetujuan Majelis Hakim pihaknya dalam hal ini akan menghadirkan 6 orang saksi di persidangan selanjutnya. 

Dimana 6 orang saksi yang dihadirkan tersebut dari Bagian Keuangan Provinsi Bengkulu. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. 

“Sidang selanjutnya kita akan hadirkan Kepala BPKD Noni Yuliesti serta orang-orang teknis-teknisnya,” kata Ahlal Hudarahman kepada RMOLBengkulu

Kesaksian BPKD ini, sambung Ahlal. Lantaran pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dilakukan pemerintah provinsi Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu.

Dimana dalam pencairan tersebut, BPKD Provinsi Bengkulu telah mencairkan dana hibah Koni dengan dua tahapan. Dari tahapan tersebut dilakukan langsung pada terdakwa Mufron dan Hirwan.

Sementara itu, terkait kesaksian para masing-masing cabang olahraga yang adi KONI Provinsi Bengkulu. Ahlal menuturkan akan menghadirkan masing-masing pengurus cabor usai kegiatan PON Papua. 

“Untuk saksi dari KONI, mereka sudah bersurat dan sudah sampai ke kita JPU serta ke majelis hakim, dan akan kita jadwalkan setelah merka pulang,” tutup Ahlal Hudarahman.

Untuk diketahui, saat ini kedua terdakwa yakni Mufron Imron dan Hirwan didakwa pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2021 dan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.