Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lebong Sudah Sentuh 40 Persen

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria dan Kabid Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto saat dibincangi di ruang kerjanya/RMOLBengkulu
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria dan Kabid Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto saat dibincangi di ruang kerjanya/RMOLBengkulu

Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan penerapan Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan sudah mencapai sudah 40 persen.


Hal itu disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria kepada wartawan, Senin (13/11).

"Iya progresnya sudah mencapai 40 persen," kata Eldi ruang kerjanya.

Pencapaian ini tentunya merupakan komitmen dari Pemkab Lebong untuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Pusat. Sesuai intruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa.

"Memang sesuai instruksi presiden minimal 40 persen," demikian Eldi.

Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto mengutarakan, Pemkab Lebong terus berkomitmen untuk meningkatan realisasi penggunaan PDN di Pemkab Lebong.

Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan khususnya Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2023.

"Kita sudah menyurati seluruh SKPD untuk menggunakan produk dalam negeri di dalam Kemenrindag," singkatnya.