Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting 

Wakil Bupati Seluma, Gustianto saat menerima dana intensif fiskal stunting dari Pemerintah Pusat atas reword Pemerintah Kabupaten Seluma yang sukses menekan angka stunting sebesar Rp 5,7 Miliar/foto media center. 
Wakil Bupati Seluma, Gustianto saat menerima dana intensif fiskal stunting dari Pemerintah Pusat atas reword Pemerintah Kabupaten Seluma yang sukses menekan angka stunting sebesar Rp 5,7 Miliar/foto media center. 

Rangkuman singkat percepatan penurunan stunting yang berhasil dirangkum oleh Kantor Berita RMOLBengkulu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Pasal 1 ayat (1) disebutkan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Ayat (2) menyebutkan, intervensi spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting, yang dimaksut intervensi spesifik yakni intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan.

Sedangkan pada ayat (3) intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting, yang dimaksud intervensi sensitif adalah intervensi pendukung untuk penurunan kecepatan stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.

Dalam pasal 3 disebutkan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia nol sampai lima puluh sembilan bulan.

Pasal 8 ayat (3) kegiatan prioritas dalam penurunan stunting paling sedikit mencakup: penyediaan data keluarga berisiko stuntin, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur, surveilans keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting.

Percepatan penurunan stuntin disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Pendampingan keluarga berisiko stunting pada pasal 9 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.

Pada pasal 9 ayat (3) pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur wajib diberikan tiga bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. 

Audit kasus stunting disebutkan dalam pasal 9 ayat (5) bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upayaserupa pencegahan terjadinya kasus serupa.

Lokasi prioritas dalam percepatan penurunan stunting disebutkan dalam pasal 11 ayat (2) dengan mempertimbangkan persentase penduduk usia lima belas sampai dua puluh empat tahun, jumlah anak berusia di bawah lima tahun, prevalensi anak berusia di bawah lima tahun, dan tingkat kemiskinan.

Sumber pendanaan percepatan penurunan stunting disebutkan dalam pasal 27 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.