Vaksin Digenjot, PPKM Lebong Turun

Dok Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Dok Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebong turun dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021.


Demikian disampaikan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (23/11).

Dia menjelaskan, penurunan ini lantaran cakupan vaksinasi mulai membaik, pemerintah pusat menurunkan level PPKM di Kabupaten Lebong, dari 3 menjadi level 2. Meskipun angka orang terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu saat ini nihil.

"Inmendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (22/11) kemarin," ujarnya.

Dia menambahkan, di Bengkulu sesuai Inmendagri hanya Lebong, Bengkulu Selatan, Mukomuko, dan Kabupaten Seluma di level 2. Sedangkan, sisanya berada di level 1.

Dia menerangkan, cakupan vaksinasi per daerah sebagai syarat penurunan level daerah. Langkah ini diambil demi meningkatkan capaian vaksinasi nasional.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 2," ungkapnya.

Selain itu, meskipun daerah ini mengalami penurunan peringkat dari level tiga menjadi level dua, satgas tetap memperketat PPKM di wilayahnya.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah level 3 dan 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk menurunkan level PPKM. Seperti dalam Inmendagri terhitung dari tanggal 23 November sampai 6 Desember 2021. 

"Kabupaten yang mengalami penurunan peringkat, khusus desa dan kelurahan tetap harus mematuhi aturan dan membatasi kegiatannya. Mudah-mudahan kita segera kembali ke level 1," tutupnya.