Pengacara PT BMQ: Kami Minta MA Cabut PK Yang Menangkan Dinmar

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dinmar Najamudin merasa haknya sebagai pemilik sah lahan tambang PT BMQ pulih kembali. Ini setelah terbitnya putusan PK nomor: 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021.


Namun putusan PK yang memenangkan Dinmar tersebut dituding cacat hukum. Pasalnya, keluarya PK tersebut tidak sesusai dengan prosedur hukum.

“Terbitnya PK tersebut bukan proses yang normal dalam pengadilan,” tegas Direktur Utama PT BMQ Nurul Awaliyah.

“Selain itu, keluarnya PK tersebut tidak serta merta lahan pertambangan PT BMQ menjadi milik mereka,” lanjutnya menegaskan.

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak pengacara PT BMQ Nurul Awaliyah, Puspa Erwan SH. 

Puspa menilai ada kejanggalan dari keluarnya PK tersebut. “PK ini sangat janggal. Kami menduga ada indikasi praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,” katanya.

Terkait adanya dugaan mafia peradilan ini, Puspa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan MARI.

“Melalui surat ini kami ingin meminta keadilan dan  meminta pihak Mahkamah Agung untuk mencabut PK tersebut,” pintanya.

Diceritakan Puspa, bahwa beberapa kejanggalan yang dirasakan atas keluarnya PK tersebut, yakni sejak akhir Januari 2021 saat awal pengajuan PK yang dilakukan pihak Dinmar hingga bulan Juni 2021, pihaknya tidak sama sekali mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Bengkulu.

Kemudian, pihak PN lamgsung mengirimkan berkas PK tersebut ke MA pada bulan Juni dan teregister di MA pada bulan Agustus.

“Selama pengajuan dan proses di MA tersebut kami juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan tidak juga menandatangani satu berkaspun terkait permohonan PK tersebut, lalu tiba-tiba muncullah PK tersebut,” terang Puspa.

Anehnya lagi lanjut Puspa pihaknya tahu adanya PK tersebut dari orang lain yang memberitahukan. “Inikan sangat aneh. Kami sebagai pihak termohon justru tidak mendapatkan penyampaian secara resmi dari pihak PN,” cetusnya.

Puspa berharap melalui surat yang mereka sampaikan ini bisa mendapatkan keadilan dari praktek-praktek mafia peradilan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di PN Bengkulu.

Terkait terbitnya PK tersebut, Puspa mengatakan bahwa ada indikasi setingan dari pihak Dinmar untuk mengalihkan isu atas kasus hukum yang menjerat dirinya atas praktik ilegal minning serta kasus yang menimpa kakaknya Agusrin Najamudin di Polda Metro Jaya dalam kasus cek kosong.

“Kami menduga ini adalah trik dari pihak Dinmar untuk pengalihan isu atas proses hukum yang tengah dijalani oleh dirinya,” kata Puspa.

PK IUP Izin Tambang Dinmar Ditolak

Lebih jauh Puspa menjelaskan bahwa ada 2 PK yang terbit. Pertama PK 690 yang memenangkan Dinmar. 

Kedua ada PK bernomor: 2/P/FP/2020/PTUN.BKL. surat ini menyatakan bahwa IUP pertambangangan PT BMQ yang sah adalah berdurasi 20 tahun milik Nurul Awaliyah.

Dengan adanya PK ini tandas Puspa bahwa kepemilikan lahan tambang tersebut sah milik Nurul Awaliyah. 

“Berdasarkan PK tersebut, tidak perlu lagi pihak Dinmar untuk mensurati kami. Sebab sudah sangat jelas pemilah sah lahan pertambangan tersebut milik klien kami Nurul Awaliyah,” pungkasnya. [ogi]