RMOLBengkulu. Daftar calon tetap (DCT) calon legislatif Kota Bengkulu sudah diumumkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) kota Bengkulu pada tanggal 20 September lalu.
- Antisipasi Kasus Asusila, 12 Mahasiswa PTIK Ke Bengkulu Utara
- Mendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkulu Selatan
- Seluruh TKA Di Lebong Tabrak Undang-Undang Kependudukan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Daftar calon tetap (DCT) calon legislatif Kota Bengkulu sudah diumumkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) kota Bengkulu pada tanggal 20 September lalu.
Terkait alat peraga kampanye (APK) yang akan digunakan oleh para Caleg untuk menghimpun suara masyarakat, pihak KPU kota Bengkulu belum bisa memastikan kapan APK berupa baliho dan spanduk akan diserahkan ke pihak Parpol.
Ketua KPU kota Bengkulu, Zaini mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari KPU RI terkait jumlah APK yang akan diserahkan kepada Parpol ataupun tim pemenangan.
"KPU akan memfasilitasi APK berupa spanduk dan baliho. Jumlah maksimal baliho yaitu sebanyak 5, dan spanduk 16," kata Zaini kepada RMOLBengkulu saat ditemui dikantor KPU Kota Bengkulu, Kamis (27/9).
Akan tetapi menurutnya hal itu masih belum pasti, karena pihaknya masih menunggu anggaran dari KPU pusat terkait pengadaan APK di kota Bengkulu.
"Jumlah yang saya sebutkan tadi adalah jumlah maksimal yang akan difasilitasi oleh KPU, masalah rillnya kita masih menunggu anggaran dari KPU RI. Jadi jumlah diatas masih bisa berkurang tergantung dari ketersediaan anggaran yang diberikan oleh KPU pusat ke KPU kota Bengkulu," jelasnya. [ogi]
- Pipa Banyak Bocor Karena Kesalahan Pemasangan PDAM
- Ribuan Warga Eks Padang Bano Berpeluang Memilih
- Warga Selamatkan Dua Orang Tenggelam Di Pantai Pasar Lama Kaur