Ribuan Warga Eks Padang Bano Berpeluang Memilih

RMOLBengkulu. Meski, saat ini ribuan warga secara administrasi tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, dipastikan 2.117 warga Eks Padang Bano berpeluang menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Meski, saat ini ribuan warga secara administrasi tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, dipastikan 2.117 warga Eks Padang Bano berpeluang menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Lebong.

Pasalnya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, tercatat 584 Kepala Keluarga (KK) atau 2.117 jiwa masih berstatus penduduk kabupaten Lebong.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dukcapil Lebong, Budi Setiawan, mengatakan, berdasarkan surat dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kemendagri Ri dengan nomor : 470/1034/dukcapil tertanggal 18 Januari 2018 tentang penjelasan data kependudukan dan keabsahan dokumen kependudukan,

Bahwa lima desa meliputi Desa Uei, Padang Bano, Sebayua, Limes, dan Kembung tidak teregister dalam permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, dilakukan penyesuaian kode wilayah dan nama desa - desa tersebut dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mengakibatkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2017, sudah tidak mencantumkan data kependudukan yang berada pada lima desa pemekaran desa tersebut.

"Kalau berdasarkan data kita, tercatat 584 Kepala Keluarga (KK) atau 2.117 jiwa masih berstatus warga Lebong. Juga kependudukan mereka secara administrasi tinggal di wilayah desa - desa Kecamatan Lebong Atas," ujar Budi, kepada RMOL Bengkulu, Kamis (13/7).

Meski begitu, mereka juga harus didata ulang keberadaannya. Itupun, menyusul surat dirjen dukcapil kemendagri meminta Dujcapil Lebong melayani penerbitan dokumen baru warga kependudukan lima desa tersebut.

"Dasar surat itu meminta kita menerbitkan kembali data kependudukan tersebut. Yang jadi kendala kita tidak tahu dimana saja keberadaan mereka saat ini. Apakah tinggal di Lebong atau diwilayah Bengkulu Utara," sambungnya.

Ia meminta, apabila dari ribuan warga hendak menggunakan hak suaranya di Kabupaten Lebong, diminta untuk kooperatif berkoordinasi dengan Dukcapil Lebong. Termasuk mengikuti prosedur yang berlaku.

"Harus datang perorangan, bukan dikoordinir oleh satu orang. Selama belum diterbitkan perpindahan kependudukan dari dukcapil Lebong, maka statusnya warga Lebong. Sebab, data itu terkoneksi di pemerintah pusat melalui SIAK. Jadi, tidak bisa ada identitas dua kependudukan dalam satu wilayah," demikian Budi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, Shalahudin Al Khidir melalui  Divisi Hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengawasan, Devi Irawan, mengungkapkan, terbitnya Permendagri tentang batas wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, tidak menghilangkan hak pilih.

Hanya saja, yang bersangkutan harus melengkapi persyaratan sebelum memberikan hak pilih.  "Apabila memang mau milih di Kabupaten Lebong ada prosedurnya, yakni pindah domisili dan dalam undang-undang milih wajib KTP elektronik (E-KTP)," jelas Devi.

Dia menambahkan, setelah warga memiliki E-KTP baru yang bersangkutan langsung melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, agar bisa menggunakan hak suaranya. "Maka, kita saran bagi yang memang miliki E-KTP segera melaporkan ke PPS wilayah tempat masing - masing," tutup Devi. [ogi]