Penetapan 25 Kursi Dan Caleg Terpilih Tinggal Hitung Hari

RMOLBengkulu. Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Lebong tinggal menghitunh hari atau akan ditetapkan awal Juli oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul tidak adanya gugatan.


RMOLBengkulu. Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Lebong tinggal menghitunh hari atau akan ditetapkan awal Juli oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul tidak adanya gugatan.

Hingga saat ini untuk menetapkan caleg terpilih masih menunggu adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang rencananya 1 Juli.

Itu menyusul keluarnya Salinan Surat Edaran (SE) KPU RI dengan nomor : 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Hasil Pemilu tertanggal 24 Mei 2019.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10/2019 tentang perubahan ke empat PKPU 7/2017 tentang tahapan dan jadwal dalam pemilu, bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi  (BRPK).

Sementara, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil Pemilu DPRD Provinsi dan Caleg terpilih Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019. Karena itu, jadwal penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah 1 Juli.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong, Yoki Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima salinan SE tersebut.

Ia tidak menapik proses penetapan akan berlangsung pada bulan Juli mendatang. Menurutnya, penetapan kursi dan caleg terpilih akan ditentukan setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam BRKP.

"Artinya, kita tindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah tanggal 1 Juli. Bisa saja tanggal 2, 3, atau 4 Juli," kata Yoki, belum lama ini.

Disisi lain usai penetapan dan pelantikan Pemilu 2019, pihaknya tidak berhenti bekerja. Sebab, akan memasuki tahapan pelaksanaann Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang. [tmc]