Pelaku Divonis Seumur Hidup Nyaris Dihakimi Warga

RMOLBengkulu. Emi Hartoni (44), pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Suparman (42) dan Maimunah (40) warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Lebong.


RMOLBengkulu. Emi Hartoni (44), pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Suparman (42) dan Maimunah (40) warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Lebong.

Sidang dipimpin majelis hakim, Rendra didampingi Ika Yustikasari dan Zephania, digelar Kamis (31/5) sore, yang dihadiri ratusan pendukung keluarga korban, sekitar pukul 15.15 WIB.

"Terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana, oleh karena itu vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ialah hukuman seumur hidup," kata Majelis Hakim, dalam sidang putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Lebong, Kamis (31/5).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Emi Hartoni didampingi penasehat hukumnya itu langsung memilih berpikir-berpikir dulu saat mendengar vonis hakim. "Saya pikir-pikir dulu pak," pinta Emi kepada majelis hakim.

Permintaan Emi Hartoni memancing emosi keluarga dan kerabat korban yang menyaksikan jalannnya sidang. Namun situasi itu akhirnya bisa dikendalikan oleh polisi.

Namun saat sidang usai, massa emosi dan ingin menghakimi terdakwa. Sempat terjadi saling dorong antara polisi dan anggota keluarga korban yang memaksa ingin memukuli Emi Hartoni.

Karena tidak berhasil menemukan sasarannya, massa hanya berteriak dan mencaci maki nama Emi Hartoni. "Bagaimana posisi bapak kalau ada dua orang keluarga bapak dibunuh dengan sengaja," teriak salah satu keluarga korban didalam gedung Pengadilan sembari menangis.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Muara Aman-Tambang Sawah, Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, pada bulan November tahun 2017 lalu.

Saat kejadian itu, kedua korban diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor matic dengan Nopol BD 4326 HD. Melaju dari arah Muara Aman menuju Air Kopras. Sementara lawannya, mobil jenis Daihatsu Hiline BG 1842 ML yang dikemudikan pelaku melaju dari arah sebaliknya.

Sebelumnya dalam rekontruksi adegan, kuat dugaan jika tabrakan itu sudah direncanakan pelaku. Sebab, saat tabrakan tidak ada usaha pelaku untuk mengentikan kendaraan sehingga korban terseret beberapa meter dari lokasi awal tabrakan. [ogi]