Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memastikan terus melakukan pendampingan hukum di tengah desa demi mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
- Hanya Satu TPS, Panitia Pilkades Perbanyak Bilik Cegah Kerumunan
- Portugal Punya Alternatif
- TPP ASN Naik, Pagu Bakal Ditambah Di Perubahan
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan mengatakan, upaya tersebut diwujudkan dengan kegiatan pendampingan hukum, monitoring saat monitoring dan evaluasi kegiatan.
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong itu bermanfaat, khususnya bagi jajaran perangkat desa di berbagai jenjang.
"Sebenarnya tugas Kasih Datun untuk pencegahan preventif. Tapi, kalau ada penyalahgunaan kita tidak melakukan pembiaran," kata Kajari didampingi Kasi Datun, Ferdy Setiawan, serta Kasi Intel Malang.
Lebih jauh, Kajari berharap kegiatan pendampingan hukum bertujuan untuk merefresh segala aturan tentang pemanfaatan Dana Desa.
"Kita lihat dulu apa yang dilaporkan itu, pengaduan dari masyarakat itu apa? biar menjadi objek dari pendampingan kasi datun," jelas Kajari.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau, kepada desa belum melakukan pendampingan diharapkan berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Lebong.
"Misalnya di satu desa itu kan berbeda. Kita sangat mengandalkan datun. Sebagai perpanjang tangan kita di desa sebagai tindakan preventif," demikian Kajari.
- Ditegur Mendagri, Realisasi Insentif Nakes Dipercepat
- Imbas Vaksinasi Rendah, PPKM Di Lebong Naik Level 2
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta