Hanya Satu TPS, Panitia Pilkades Perbanyak Bilik Cegah Kerumunan

Ilustrasi/RMOLJabar
Ilustrasi/RMOLJabar

Minimnya anggaran pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, nyatanya berdampak pada ketersediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu, pembatasan maksimal 500 pemilih tiap TPS belum bisa dipenuhi.


Meskipun, dalam Permendagri No. 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.112/2014 tentang Pilkades, ada berberapa poin salah satunya yakni Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 (Covid -19).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, angggaran logistik masing-masing desa yang disediakan hanya untuk kebutuhan satu TPS.

"Untuk TPS sebenarnya diatur hanya 500 pemilih. Akan tetapi karena kekurangan anggaran dan para calon harus duduk di TPS maka hanya disediakan satu TPS di setiap desa," kata Herru, Kamis (2/12) lalu.

Menurutnya, dari 15 desa yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2021 ini terdapat sekitar 15 TPS. Namun demikian, ia menegaskan, panitia akan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) saat pemungutan surat suara berlangsung pada 14 Desember mendatang.

Salah satu antisipasi tidak adanya kerumunan dan antrean panjang di TPS adalah dengan cara memperbanyak bilik pencoblosan surat suara.

"Tetap kita akan kedepankan prokes. Nanti akan kita akali dengan memperbanyak bilik pencoblosan," demikian Herru.