Pencuri Pondok Kosong Diringkus Polsek BU

RMOLBengkulu. Jajaran Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong berhasil meringkus Aa (20) warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang diduga melakukan pencurian di sebuah pondok kebun warga.


RMOLBengkulu. Jajaran Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong berhasil meringkus Aa (20) warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang diduga melakukan pencurian di sebuah pondok kebun warga.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih Wirastho mengatakan, tersangka Aa diamankan pada Jumat (6/9) malam di tempat persembunyian nya di pondok kebun di daerah itu.

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan adanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat,red) di pondok lebun Desa Bandung Marga, setelah kita melakukan penelusuran kita amankan tersangka Aa ini pada Jumat malam," kata Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (9/9).

Dalam aksinya tersangka tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yang berhasil lolos dalam penggerebekkan petugas, kawanan ini melakukan aksi pencurian alat-alat mesin perkebunan yang jika ditotalkan mencapai Rp 15 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi alat mesin Chain Saw 1 unit, mesin Genset 1 unit, mesin pemotong rumput 1 unit, mesin Blower 1 unit, lampu, aki, serta ternak ayam Bangkok 4 ekor.

Diceritakan Kapolsek, Aa bersama dua rekannya yang saat ini tengah buron yakni Ma dan Ca melakukan aksi pencurian pondok kebun di Desa Bandung Marga milik Domi Sardodi warga Desa Babakan Baru Kecamatan BU pada Selasa (4/9) lalu yang saat itu ditinggal pemiliknya, barang hasil curian kemudian mereka simpan di pondok milik Ma.

"Sebelumnya kami memancing para pelaku ini keluar, setelah memastikan barang-barang itu hasil curian kita lalu melakukan penggerebekan, namun dua pelaku berhasil kabur dengan cara melompat pondok dan kita hanya berhasil mengamankan Aa," bebernya.

Kapolsek menambahkan, aksi kawanan pencuri tersebut selama ini memang telah meresahkan warga sekitar, bahkan menurutnya ada seorang warga yang hendak menjual kebunnya karena lokasinya raean pencurian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [tmc]