KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke 5 Instansi

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

Barang rampasan dari pelaku koruptor senilai Rp 85,1 miliar akan dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lima instansi.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa hibah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

Adapun 5 instansi yang akan diberikan hibah barang rampasan adalah Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (9/11).

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini, kata Ali, akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini pukul 13.30 pukul 15.30 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima institusi penerima hibah.

"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.

Karena, hal tersebut selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Ali.