RMOLBengkulu. Pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu berencana membuat regulasi terkait pengurangan dampak buruk narkoba.
- Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Hibah Di Polda Bengkulu
- Pelayanan Haemodialisa Di RSUD Kota Sudah Tersedia
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu berencana membuat regulasi terkait pengurangan dampak buruk narkoba.
"Pemerintah melalui tim sosial dan kesehatan mengambil bagian untuk mencegah dampak buruk narkoba, salah satunya yaitu mencegah penyebaran virus HIV," kata Sekretaris daerah kota, Marjon saat membuka kegiatan kebijakan pengurangan dampak buruk narkoba (PDBN) yang diselenggarakan oleh kantor informasi pemberdayaan kesehatan adiksi (KIPAS) di hotel Splash, Rabu (06/02).
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Bapelitbang kota, Dinsos, Dinkes, BPMPPKB kota Bengkulu, BNN kota dan RSUD kota.
Marjon menambahkan jika pemerintah berencana untuk membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwal) dari organisasi perangkat daerah terkait (OPD).
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam mengingat narkoba sangat membahayakan.
"Kita tidak bisa berdiam diri, saya cemas ketika ada orang-orang yang terkena penyakit semacam HIV," tambahnya.
Beliau juga berharap setiap pihak dapat aktif saling bersinergi untuk mencegah bahaya narkoba. Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, sehingga penyebaran virus akibat narkoba dapat dicegah.
"Kami berharap semua pihak terkait untuk aktif mengedukasi masyarakat, sehingga penyakit akibat narkoba dapat berkurang," jelasnya. [ogi]
- Gaungkan KNPI Kota Bengkulu, Supratman Jurnalis Bengkulu Jadi Plt
- Tersisa 30 Miliar, RSHD Minta Klaim Dana Covid-19 Segera Dicairkan
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan