Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan seorang terduga pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang sidah dimodifikasi. Terduga pelaku berinisial YA (32) wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
- Kejar Target, Vaksinasi Bakal Dikebut Hingga Akhir November
- Pelayanan Haemodialisa Di RSUD Kota Sudah Tersedia
Baca Juga
Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyampaikan, bahwa saudara YA menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tangkinya, kemarin (27/3).
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis. Selanjutnya BBM tersebut ditampung didalam jerigen.
“Pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan kendaraan R4 dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis untuk menyedot BBM dalam tangki dan memasukknya kedalam jerigen yang sudah terdapat didalam mobil," jelas Dirreskrimsus.
Adapun barang bukti yang diamankan 34 jerigen dengan rincian 30 buah jerigen berkapasitas 35L berisi 960 L, 1 buah jerigen berkapasitas 20L berisi 10L, 3 buah jerigen berkapasitas 10L berisi 25 L, 1 unit mobil Isuzu Panther, 4 selang Panjang, 2 corong plastik, 1 unit HP, 1 Unit Timbangan duduk, 1 unit Pompa elektrik otomatis.
Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," demikian Dirreskrimsus.
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- Serapan Dana Desa Bulan Juni Baru 36 Persen, BS Tertinggi
- Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan PPKM Kota Bengkulu