Pemkab Rejang Lebong Tunggu Piutang DBH Pemprov

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, sepanjang tahun 2019 lalu, untuk tri wulan pertama DBH yang baru diterima dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp. 17,3 miliar, sedangkan piutang DBH yang belum direalisasikan sebesar Rp 14,6 miliar.

Dengan rincian, DBH dari pajak kendaraan bermotor senilai Rp 5.357.012.096, kemudian DBH dari bea balik nama kendaraan bermotor senilai Rp 2.701.602.375, selanjutnya DBH dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp 6.526.764.991, dan DBH  dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan senilai Rp 74.393.770, sedangkan DBH dari pajak rokok telah dibayarkan pada 24 Februari 2020 lalu sebesar Rp 1.286.775.790.

"DBH yang diterima dari Pemprov Bengkulu baru di tri wulan pertama yakni bulan Januari, Februari Maret, sedangkan sisanya belum kita terima," kata Kepala BPKD Rejang Lebong, Wuwun Mirza didampingi Kabid Pendapatan, Emir Pasha dikonfirmasi RMOLBengkulu, Kamis (18/6).

Pihak BPKD Rejang Lebong sebelumnya sempat menanyakan DBH tersebut, berdasarkan jawaban pihak Pemprov Bengkulu, penyaluran DBH masih menunggu rekomendasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejauh ini kami belum ada lagi menanyakan DBH tersebut ke provinsi, meski dalam rapat kemarin minta ditanyakan," bebernya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar belum disalurkannya DBH itu dari Pemprov Bengkulu bukan hanya dialami oleh Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan juga kabupaten lainnya. [ogi]