Soal JPTP, MUI: Menyogok Untuk Dapatkan Jabatan Haram

Ketua MUI Kabupaten Lebong, Ki Mukhlas/Ist
Ketua MUI Kabupaten Lebong, Ki Mukhlas/Ist

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, angkat bicara terkait pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong.


Ketua MUI Kabupaten Lebong, Ki Mukhlas mengimbau para panitia pelaksana (pansel) dan peserta agar dalam proses seleksi JPTP, tidak menyogok agar bisa dapatkan jabatan. Sebab, menyogok itu hukumnya haram.

Sarjana pendidikan ini mengutip hadis nabi Muhammad SAW, yang dengan tegas menyatakan bahwa "Barang siapa yang menyogok dan menerima sogokan dan merugikan orang lain maka hukumnya adalah masuk neraka".

"Dan dijelaskan dalam hadits nabi apabila jabatan diambil dengan cara sogok mensogok keduanya akan dimasukkan dalam neraka," jelas Mukhlas kepada RMOLBengkulu, pada Minggu (31/7).

Dia merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa haram mengenai menyogok hanya untuk bisa lulus menjadi sebuah jabatan karena hal itu sudah jelas melanggar syariat Islam, meskipun masyarakat mempertanyakan hukum sogok-menyogok soal jabatan.

"Selanjutnya dari sisi agama telah dijelaskan dalam alquran, apabila diserahkan sesuatu perkara (jabatan) kepada seseorang yang tidak ahlinya maka tunggulah kehancuran," bebernya.

Dia juga menyarankan, agar pelaksanaan JPTP di lingkungan Pemkab Lebong semestinya harus dilaksanakan secara transparan  sesuai Juklak dan Juknis.

Sebab, siapapun terpilih nanti akan mengemban tugas sebagai pimpinan satuan perangkat kerja daerah. Imbasnya tentu masyarakat Kabupaten Lebong.

"Prinsip utama transparan dan akuntabel. Harapan kita kepada pejabat kedepan agar bisa amanah dan bisa adil memenuhi rasa keadilan masyarakat, manfaat dan maslahat untuk ummat di Kabupaten Lebong," demikian Mukhlas.

Untuk diketahui, Pemkab Lebong sedang melaksanakan proses seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Lebong. Adapun 21 jabatan eselon II yang diseleksi, yakni Kadis Sosial, Kadis DP3AP2KB, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Perkim, dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong.

Lainnya, Kadis Dukcapil, Kepala DPM-PTSP, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kadis Dikbud, Kadis Pertanian dan Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Parpora Lebong.

Kemudian, Kepala Kantor Satpol-PP Lebong, Kadis Kominfo SP, Kadis Perindagkop-UKM, Kepala Bappeda Lebong, Kepala BKD Lebong, Kepala BKPSDM Lebong, Kadis Nakertrans Lebong, Sekretaris DPRD Lebong, dan Kadis PUPR-P Lebong.