Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan Satreskrim Polres Seluma saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap realisasi dana fisikal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai peruntukan pada Tahun Anggaran 2023 lalu. 


Dana fisikal stunting baru bisa direalisakan setelah masuk dalam APBD Perubahan serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selanjutnya Pengguna Anggaran OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang saat ini dijabat oleh Sumiati.

Setelah SPM diterima oleh BUD dan dilakukan verifikasi berkas, pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pemindahan rekening, dari rekening Kas Daerah (Kasda) ke rekening OPD. Tetapi, diduga ada kejanggalan dalam realisasi dana stunting, 

Disampaikan Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, bahwa pihaknya selaku legislatif tidak pernah membahas dana stunting pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 lalu bersama pihak eksekutif.

"Kalau terkait realisasi sudah dilakukan di 2023, setahu kami DPRD, diperubahan tidak ada pembahasan itu," ujar Ketua DPRD, Rabu (31/1).

Kalau untuk APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan dan diketok palu pada 11 November 2023, Nofi menjelaskan, memang ada pembahasan dana stunting bersama pihak eksekutif, yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kami dari DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait realisasinya apakah benar apa tidak, kita lihat proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Terpisah, Jurnalis Kantor Berita RMOLBengkulu mengkonfirmasi soal dana stuting itu, Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma, Hadianto yang juga sebagai Ketua TAPD Seluma, enggan untuk berkomentar sembari menghindar. 

"Ai dak ado itu (Tidak ada itu, red)," elak Hadianto sembari pergi masuk ke ruang kerjanya. 

Untuk diketahui, dana fisikal stunting merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas reward kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting.

Adapun OPD yang terdapat dana fisikal stunting dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yakni :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan bahan habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta. 

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jemkesmas) sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolahan, dan pemerosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP dan KB) untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.