Pemkab Lebong Gelar Konsultasi Publik Susun KLHS RPJPD dan RPJMD

Wabup Lebong saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Wabup Lebong saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menggelar konsultasi Publik Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan KLHS RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045 di Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, pada Rabu (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.


Rapat dibuka langsung Wabup Lebong, Fahrurozi, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt Asisten II Hery Setiawan, Kepala Bappeda Lebong, Zulhendri, sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Wabup Lebong, Fahrurozi mengatakan, penyusunan KLHS ini dilakukan pada tahap awal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan RPJMD dan RPJPD Kabupaten Lebong, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif dan positif terhadap lingkungan hidup apabila Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dilaksanakan oleh Bupati terpilih tahun 2024 nantinya.

"KLHS tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rencana dan Program (KRP). Karenanya hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD dan RPJPD Kabupaten Lebong. Dengan kata lain, adanya pengendalian lingkungan dalam bentuk KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Lebong," katanya, Rabu (25/10) siang.

Lanjut Wabup, untuk isu strategis pembangunan berkelanjutan KLHS RPJPD yaitu, kemiskinan, alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan (perubahan iklim), persampahan dan infrastruktur. Sedangkan untuk untuk isu strategis pembangunan berkelanjutan KLHS RPJMD antara lain, kemiskinan, infrastruktur, kerusakan lingkungan, kapasitas SDM, persampahan dan peningkatan perekonomian.

"Saya meminta setiap Perangkat Daerah dapat membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian proses penyusunan dokumen KLHS ini sesuai dengan sektor masing-masing terutama untuk berperan aktif memberikan saran, masukan serta data-data terkait dan menyampaikan isu strategis apa yang perlu kita analisa sesuai dengan latar belakang instansi saudara, sehingga penjaringan isu untuk dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD ini kita dapatkan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dari Kabupaten Lebong," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin melaporkan, KLHS adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD.

"Sebagai daerah yang akan menyusun RPJPD dan RPJMD, maka Pemkab Lebong berkewajiban menyusun dokumen KLHS terlebih dahulu. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHD ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola yang diprakirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan," jelasnya.