Larangan Mudik, Pemudik Dari Luar Provinsi Tetap Dilarang Masuk Lebong

Kabag Ops saat memaparkan opsi kepada lintas sektor saat menyambut libur lebaran/RMOLBengkulu
Kabag Ops saat memaparkan opsi kepada lintas sektor saat menyambut libur lebaran/RMOLBengkulu

Sebagai upaya meredam lonjakan kasus positif COVID-19, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Menyusul hal itu, Unsur Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) pun menggelar rapat lintas sektor terkait pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.


Rapat lintas sektor itu digelar di ruang Command Center Polres Lebong, Rabu (28/4) siang.

Rapat dipimpin Wabup Lebong, Fahrurrozi didampingi Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi.

Serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan jajaran pejabat utama Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag OPS Polres Lebong, AKP Rafenil Yaumil Rahman menjelaskan, dalam hal pengawasan pemudik, saat ini Pemerintah belum memutuskan pemantauan dengan cara pembuatan posko di perbatasan.

"Kami tadi menawari dua opsi. Opsi pertama posko pengamanan didirikan di perbatasan dan warga yang masuk diharuskan dengan melengkapi sejumlah syarat yang ketat. Opsi kedua, tanpa posko. Akan tetapi, pencegahan terjadinya kerumunan selama mudik tetap dilakukan. Karena nanti ada posko pelayanan dan pengamanan di terminal dan lokasi wisata," ungkap Rafenil usai rapat kepada wartawan, Rabu (28/4).

Di sisi lain, ia menyebutkan walaupun pertemuan tadi belum memutuskan pembuatan posko penyekatan dalam waktu dekat. 

Namun, kata Rafenil, pengawasan terhadap pemudik berasal dari luar provinsi akan tetap dilakukan. Hal itu seiring dengan hasil rapat dengan Polda Bengkulu akan lakukan penyekatan di perbatasan provinsi saat libur lebaran.

“Tetapi, kalau diduga ada pemudik dari luar provinsi kita akan suruh balik kanan," tegasnya.

Lebih jauh, dalam hal kebijakan mudik, ada tiga fase yang diberlakukan pemerintah. Fase pertama, jelas dia, berlaku dari 22 April sampai 5 Mei. Pada fase pertama ini, warga yang bepergian diharuskan dengan melengkapi sejumlah syarat yang ketat.

Kemudian fase kedua adalah fase pelarangan, dilakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei. Semua moda transportasi berhenti. Ada perkecualian yang sangat ketat, untuk kepentingan dinas yang sangat besar, melahirkan, tentunya dengan syarat-syarat yang ketat.

Fase selanjutnya, jelas dia, pengetatan arus balik. Sama seperti fase-fase sebelumnya, pada fase ketiga ini, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan syarat yang ketat.

"Belum diputuskan. Karena posko dan penyekatan perlu dituangkan dalam surat edaran kepala daerah. Selain itu, dari segi kesiapan personil juga harus siap," tuturnya.