Pemkab Akan Mulai Terapkan Sistem Yang Terintegrasi SIPD

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bakal menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bakal menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik.

Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi mengatakan, SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. SIPD dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Dengan harapan seluruh OPD mampu menyajikan data yang aktual, valid dan akuntabel guna kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Sebagaimana amanah dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mulai diundangkan tanggal 27 September 2019.

"Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan dalam satu platform berbasis elektronik. Jadi mulai dari perencanaan dan dokumen KUA dan PPAS tahun ini harus diinput ke dalam aplikasi SIPD," katanya, kemarin (12/7) siang.

Dia menjelaskan, sistem itu memuat tentang perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pemerintah daerah dan sistem pembinaan pengawasan daerah.

"Rencana minggu kedua bulan ini kita akan adakan bimtek dengan mengundang seluruh OPD dan narasumber yang diundang langsung dari Kemendagri. Harapan kita seluruh OPD nanti menunjuk operator yang berkompeten dalam hal ini," tuturnya. [tmc]