Pembunuh Sadis Ngaku Disantet Korban?

RMOL. Hasil pemeriksaan sementara, penyidik Polres Kepahiang, pemenggal kepala Hermansyah (42) warga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, dilakukan oleh tersangka DH (32) pembunuh sadis di kebun kopi, yaitu demi kepuasan batin.


RMOL. Hasil pemeriksaan sementara, penyidik Polres Kepahiang, pemenggal kepala Hermansyah (42) warga Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, dilakukan oleh tersangka DH (32) pembunuh sadis di kebun kopi, yaitu demi kepuasan batin.

Tidak hanya itu korban yang merupakan kerabat jauh tersangka, pada peristiwa brutal yang terjadi Selasa (23/1/2018) lalu, dari keterangan DH diketahui motif pembunuhan karena dendam. DH menuding korban melakukan santet menyebabkannya menderita gangguan jiwa.

"Akan kita periksakan kepada ahli kejiwaan dan juga akan ada pembanding psikologi dari kepolisian, sehingga akan didapatkan apakah perbuatan DH dapat di pertanggungjawabkan secara pidana," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Khoiril Akbar kepada wartawan di Kepahiang, Rabu (24/1/2018).

Tersangka diduga melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Jika hasil tes kejiwaan terhadap DH positif mengalami gangguan jiwa, maka akan dijerat dengan pasal 44 KUHP yaitu pasal pemaaf atas tindakan pidana.

Sebelumnya, hasil keterangan saksi Eri Sujoyono (27) korban Hermansyah (48) yang tewas dengan kepala terpenggal di kebun kopi, Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang sempat melihat petani kopi itu berkelahi dengan tersangka DH (32), sekitar pukul 10.30 WIB, kemarin (23/1/2018).

Karena DH menggunakan parang dan sempat membacok korban, Yono lari ketakutan dan meminta pertolongan memanggil tetangga Hermansyah yaitu Eko Purnomo (30). Tiba di lokasi, melihat jasad Hermansyah sudah kaku tanpa kepala.

Polisi berhasil membekuk DH tempo tiga jam di Bukit Hitam (Gunung Batu), sedangkan kepala korban di buang pinggir Sungai Air Durian.

Barang bukti berupa sebilah parang dan beronang (sejenis keranjang) turut diamankan pihak Polres Kepahiang.

Selain kepala terpenggal, hasil visum RSUD Kepahiang diketahui mengalami luka bacok di pundak kanan 5 X 1 CM, luka robek di dada 2 X 1 CM, robek di pundak kiri 6 X 3 CM. Serta lengan kiri robek 3 X 1 CM. [nat]