Parpol Lama di Rejang Lebong Diverifikasi Faktual

RMOL. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) lama peserta Pemilu 2019, verifikasi tersebut dilakukanpasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi partai politik.


RMOL. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) lama peserta Pemilu 2019, verifikasi tersebut dilakukan pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi partai politik.

Verifikasi faktual terhadap parpol lama itu juga berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saefullah mengatakan, proses verifikasi terhadap parpol lama akan dilakukan selama 3 hari sejak 30 Januari hingga 1 Februari mendatang.

"Verifikasi faktual terhadap parpol lama akan dilaksanakan selama 3 hari sejak 30 Januari, sebelum melaksanakan verifikasi itu kita besok akan menggelar pertemuan bersama Ketua dan LO Parpol lama yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyampaikan perihal verifikasi faktual itu sendiri," ujar Halid kepada wartawan Rabu (24/1/2018).

Proses verifikasi faktual parpol lama sendiri menurut Halid akan dilaksanakan di sekretariat masing-masing parpol seperti verifikasi terhadap parpol baru sebelumnya, hal itu dilaksanakan dengan pertimbangan waktu yang tersedia cukup singkat.

Dalam verifikasi faktual itu, dia menjelaskan masing-masing parpol akan diminta untuk mengumpulkan seluruh anggotanya sesuai yang didaftarkan sebelumnya.

"Jumlah parpol lama di Rejang Lebong ini ada 12 parpol, jadi kita menargetkan dalam sehari harus menyelesaikan 4 parpol agar selama 3 hari semua parpol sudah dilakukan verifikasi," demikian Halid. [nat/ard]