Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rencananya Minggu Ini

RMOLBengkulu. Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, terus berlanjut. Kendati demikian sebelumnya, berkas perkara awal telah masuk tahap P-21.


RMOLBengkulu. Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, terus berlanjut. Kendati demikian sebelumnya, berkas perkara awal telah masuk tahap P-21.

Rencananya, pelimpahan tahap dua akan berlangsung dalam minggu ini. Itupun jika tidak ada kendala dilapangan. Begitu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji, kepada RMOLBengkulu.

"Mudah - mudahan kalau tidak ada halangan," tukas Kasat, Senin (17/12) siang.

Dia juga menjelaskan, untuk pelimpahan tahap II yaitu berupa penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. "Iya benar, berkas tersangka dan barang bukti," tambah Kasat.

Lanjut Teguh, saat ini seluruh tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebong. Bahkan, menurutnya seluruh dokumen seperti hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu telah dikantongi pihaknya.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan jaksa untuk waktu yang tepat," singkat Teguh.

Sebelumnya, dalam kasus ini sepuluh orang sudah ditetapkan penyidik Polres Lebong sebagai tersangka. Diantaranya, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Dalam perkara ini, penetapan tersangka didasari usai penyidik menerima hasil audit dari BPKP Bengkulu. Dimana nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]