Pelimpahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Komputer Sekolah Ditunda

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sekolah tahun 2010 ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Rejang Lebong melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer sekolah tahun 2010 ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Hanya saja pelimpahan tersebut dinyatakan tertunda lantaran masih terdapat berkas barang bukti yang masih kurang, meski ke tujuh tersangka tersebut dibawa oleh penyidik.

"Rencananya hari ini kita akan melakukan pelimpahan tahap dua, kemudian kita ajukan ke rekan-rekan Jaksa namun ada sedikit kekurangan dan sesegera mungkin akan kita lengkapi," Kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dikonfirmasi awak media, Jumat (15/3).

Pelimpahan tahap pertama sendiri telah dilakukan sejak digarapnya kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk 21 SMPN di Dinas Pendidikan dan dinyatakan lengkap atau P21.

"P21 nya sudah tinggal pelimpahan tahap dua, prkara ini tidak ada kendala cuma administrasinya saja belum lengkap," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Agustian membenarkan jika pelimpahan tahap kedua kasus tersebut ditunda, pihaknya tidak bisa menerima karena masih ada berkas yang belum lengkap.

"Kami sudah meneliti namun ada beberapa kekurangan dan akan segera dilengkapi oleh penyidik Kepolisian, intinya tidak ada permasalahan, tetapi kalau tidak lengkap kami tidak mau ambil resiko, kebetulan tersangkanya sudah lengkap, tapi ada sedikit yang harus dilengkapi," ujarnya.

Untuk proses pelimpahan tahap dua sendiri, pihaknya hanya menunggu dari penyidik Polres Rejang Lebong, jika dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun 2010 yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp. 3,1 miliar dari DAK terjadi masalah, dimana dalam kegiatan itu timbul kerugian negara sebesar Rp. 800 juta.

Dalam perjalanan kasus yag memakan waktu selama tujuh tahun itu, penyidik menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka, yakni  Sn yang kaa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Hs, As, Al, Za dan Yu yang merupakan panitia lelang serta Ad selaku PPTK.

Para tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider pasal 9 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [nat]