Pelaku Nekat Membunuh Lantaran Diduga Tersinggung

Warga Kecamatan Topos sempat gempar dengan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Darmadi (41) terhadap Ade Saputra (27) Warga Talang Baru I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Diketahui keduanya merupakan tetangga saat berkebun di Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos.


Warga Kecamatan Topos sempat gempar dengan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Darmadi (41) terhadap Ade Saputra (27) Warga Talang Baru I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Diketahui keduanya merupakan tetangga saat berkebun di Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos.

Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (19/4) kemarin korban sempat mampir ke pondok pelaku, saat pelaku sedang memetik kopi dikebun miliknya. Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembacokan. Ternyata korban sempat menyusul ke dalam pondok, dimana pada saat itu pelaku sedang istirahat sekitar pukul 12.00 WIB.

Tak hanya itu, pelaku nekat membacok korban menggunakan golok lantaran diduga tersinggung ulah sikap korban yang sedang menggolok-nggolok. Sebab, saat itu sang pelaku diketahui sempat ingin menyeduhkan secangkir kopi.

Saat peristiwa berlangsung, korban berupaya menyelamatkan diri. Dengan kondisi kepala terluka korban berlari ke bagian depan pondok. Akan tetapi, nyawa korban tak dapat diselamatkan lagi akibat pelaku mengejar korban dengan menenteng golok.

Kapolres Lebong, Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Alexander membenarkan informasi tersebut. Pelaku berhasil dibekuk hari ini sekitar pukul 12.00 WIB oleh 3 tim gabungan diantaranya dipimpin Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Alexander, KBO Satreskrim, Ipda Suroso, dan Kanit Satreskrim Polres Lebong, Ipda Kuat Santoso.

"Keberadaan pelaku berhasil diketahui sekitar pukul 09.30 WIB, berkat informasi dari warga setempat. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan ke Mapolsek Rimbo Pengadang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Alex kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Jum'at (20/4).

Dari tangan pelaku, didapatkan sebuah golok yang disembunyikan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Menariknya, pelaku sempat ke desa untuk belanja keperluan pribadinya. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," demikian Alex. [ogi]