28 Desa Belum Lakukan Pengajuan Dan Pencairan Dana Desa, 8 Persen Otomatis Masuk

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Sebanyak 28 desa di Kabupaten Lebong, belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama per tanggal 28 Mei 2021.


Dampaknya, menghambat percepatan pembangunan desa. Tahap pertama ini sebesar persen dari pagu DD setiap desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Reko Haryanto melalui Sekretaris Hedi Parindo mengatakan, per tanggal 28 Mei 2021 sebanyak 48 desa sudah mendapatkan rekomendasi pencairan DD tahap pertama dari Sekda Lebong.

"Sebanyak 48 desa sudah mendapatkan rekom sekda. Sedangkan, 17 desa dalam proses rekom sekda," ujar Hedi, kemarin (29/5).

Dia menjelaskan, ada 28 desa belum melakukan pengajuan. Di antaranya Desa Tanjung Bunga I, Sungai Gerong, Tunggang, Kampung Dalam, Sukau Kayo, Pagar Agung, Karang Anyar, Semelako III, Danau Liang, Suka Damai, Tanjung Bunga II, Mangkurajo, Bukit Nibung.

Kemudian, Karang Dapo Bawah, Pungguk Pedaro, Talang Kerinci, Talang Liak II, Ujung Tanjung I, Ujung Tanjung III, Suka Bumi, Sukau Datang, Nangai Tayau, Sukau Mergo, Kota Agung, Tangua, Ketenong I, Tambang Saweak, dan Sungai Lisai.

"Ada 28 desa belum melakukan pengajuan," sambungnya.

Sementara itu, sebanyak 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar 8 persen. Pencairan Dana Desa tersebut memang sengaja dipercepat untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

DD sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 sudah masuk secara otomatis ke semua rekening desa.

"Delapan 8 persen untuk penanganan Covid-19 sudah masuk semua ke rekening desa," tuturnya.