RMOLBengkulu.DPRD dan Walikota Bandarlampung setuju pemecatan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar setelah diusulkan panitia khusus pada rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (16/10).
- Safari Ramadhan, Kadiv PAS: Semua Jajajaran Harus Tetap Jaga Semangat Kekompakan
- Cegah Gangguan Kamtib, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Monitoring Lapas Kelas IIA Bengkulu
- Presiden Minta Penyuntikan Vaksin Digelar Di Stasiun Transportasi Massal
Baca Juga
RMOLBengkulu. DPRD dan Walikota Bandarlampung setuju pemecatan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar setelah diusulkan panitia khusus pada rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (16/10).
Hanya Partai Demokrat yang tak sepakat. Yusuf Kohar adalah kader partai tersebut.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mempersilakan DPRD Bandarlampung memerose usulan pendepakan wakilnya ke Mahkamah Agung.
Sebagian besar fraksi menilai Yusuf Kohar telah menambrak aturan dan etika saat menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota ketika kampanye Pilgub Lampung 2018, yakni memutasi sejumlah pejabat pemkot.
Dijelaskan pula oleh walikota dua periode ini, kalau soal unsur wakil wali kota melanggar atau tidak, itu masalah hukum, ujarnya. Soal etika kerap menyerangnya, Herman HN tidak mempersalahkannya
Dijelaskan Herman HN, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota itu membantu wali kota, bukan berdiri sendiri. "Semua yang dikerjakan wakil harus lapor kepada wali kota itu yang bener sesuai aturan," katanya.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, usulan anggota DPRD sudah sesuai aturan yang berlaku dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung guna mendapat keputusan hukum tetap.
"Sesuai mekanisme berlaku, anggota DPRD telah sepakat soal ini. Keputusan DPRD akan diteruskan ke Mahkamah Agung secepatnya," ujarnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Lampung Geger, Ada Benda Mencurigakan Diduga Bom
- Resmi, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus
- Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu