Pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan partai politik (parpol).
- Champion Keluarga Peduli HKSR Di Bengkulu
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Gunung Anak Krakatau Meletus 56 Kali Hari Ini, Status "Waspada" Sudah Sejak 2012
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum penetapan DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023 akan diberikan kesempatan kepada parpol mengganti bacaleg.
"Itu dilaksanakan pada 6 sampai 11 Agustus 2023 yang adalah masa pencermatan rancangan DCS," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menuturkan, selama 6 hari masa pencermatan parpol bisa mengajukan nama baru.
Pasalnya, sebelum masa pencermatan atau tepatnya pada 4 sampai 6 Agustus 2023, parpol telah diberikan hasil verifikasi persyaratan bacaleg yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," ujar Idham menambahkan.
Mengenai pergantian bacaleg baru dalam masa pencermatan DCS, KPU telah mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 Lampiran 1.
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
- Amerika Akan Investasi Rp 42,7 triliun Pasok Vaksin Dunia
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021