Pandangan Umum Fraksi DPRD, Retribusi dan Pendapatan Tetap Jadi Catatan

Rama Chandra saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat/RMOLBengkulu
Rama Chandra saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat/RMOLBengkulu

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2023 yang diusulkan Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Selasa (13/2) lalu.


Adapun keempat Raperda itu, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat di Gedung DPRD Lebong, Senin (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian turut hadir para staf ahli dan asisten, serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Pantauan di lapangan, ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN yang dibacakan Zarkasi, NasDem yang dibacakan Yeni Herdiyanti, dan Fraksi PKB yang dibacakan Royana.

Lalu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Aswar, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, dan Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar.

Fraksi Nasdem yang dibacakan, Yeni Herdiyanti mengatakan, fraksinya menyambut baik kehadiran keempat Raperda yang diusulkan tahun anggaran 2023 ini. Sebab, menjadi dasar pungutan daerah.

Namun, fraksi Nasdem meminta agar nilai retribusi juga harus dituangkan dalam Raperda tersebut. Sehingga, sewaktu-waktu jika dilakukan pungutan maka bisa dijadikan rujukan.

"Ada beberapa nilai retribusi yang harus diperhatikan. Salah satunya Raperda terkait retribusi parkir. Untuk besaran tarif tidak dijelaskan terkait besarannya," katanya.

Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, bahwa fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat menyadari betul peran Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Fraksi perjuangan rakyat berpendapat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyakat itu sangkat penting. Ada empat prinsip yang harus dijalankan, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum," ungkapnya.

"Terhadap empat raperda ini ada beberapa catatan kita. Pertama benar PAD kita itu lebih kurang dari 27 persen dari total APBD Lebong? Artinya, miliaran masuk dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Sebab, PAD sektor retribusi masih relatif kecil, serta tidak ada pengembangan sejak beberapa tahun terakhir.

"Retribusi PAD masih relatif kecil dari total target. Maka, pendapatan kita masih bergantung pada transfer pusat. Ini yang menjadi alasan kita," beber Rama Chandra.

Terakhir, Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan mampu membiayai pembangunan. Dan pembangunan itu diharapkan adanya input retribusi yang jelas.

"19 tahun, anggap aja 15 tahun masa periode administrasi. Jika kita melihat Raperda tentang Pajak dan Restribusi memang sudah harus disahkan untuk Lebong beberapa tahun kedepan," ujarnya.

Dia juga menyambut baik keempat raperda ini. Sebab, ada dua Raperda saling berkaitan. Misalnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pajak dan retribusi selama ini tidak efektif. Ada raperda tentang Badan Milik Daerah. Jadi, raperda ini saling berkaitan," sampainya.

Lebih jauh, ia menyarankan agar proses pembangunan infrastruktur difokuskan pada lokasi milik pemerintah daerah. Bukan di tempat milik pribadi atau pihak ketiga.

"Saya mencontohkan seperti pariwisata di Dinas Parpora dibangun melalui APBD. Namun, disitu milik pribadi. Ini hanya satu contoh," tutur Wilyan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

"Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya," demikian Carles.