Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR ini berada di kantor Disnakertrans Lebong.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen
Baca Juga
Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI M//HK.0400/III/2023. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan. Pembayaran THR ini dilakukan paling lambat h-7 sebelum lebaran.
Demikian disampaikan Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean di ruang kerjanya, kemarin (11/4).
"Secara resmi tidak ditetapkan sampai kapan dibuka posko pengaduan THR, tapi untuk Kabupaten Lebong kita buka sampai H+7 lebaran," kata Riko.
Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disnakertrans Lebong membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Tiap perusahaan juga sudah kami kirimkan edaran untuk pelaporan pembayaran THR itu. Jadi kami harap dengan pemantauan ini hak-hak karyawan bisa terpenuhi,” tuturnya.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen