Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran

Posko pengaduan THR Dinaskertrans Lebong/RMOLBengkulu
Posko pengaduan THR Dinaskertrans Lebong/RMOLBengkulu

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR ini berada di kantor Disnakertrans Lebong.


Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI M//HK.0400/III/2023. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan. Pembayaran THR ini dilakukan paling lambat h-7 sebelum lebaran.

Demikian disampaikan Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean di ruang kerjanya, kemarin (11/4).

"Secara resmi tidak ditetapkan sampai kapan dibuka posko pengaduan THR, tapi untuk Kabupaten Lebong kita buka sampai H+7 lebaran," kata Riko.

Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disnakertrans Lebong membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Tiap perusahaan juga sudah kami kirimkan edaran untuk pelaporan pembayaran THR itu. Jadi kami harap dengan pemantauan ini hak-hak karyawan bisa terpenuhi,” tuturnya.