Ada Fasilitas Mudik Dari Menhub Melalui Jalur Laut Dan KRL

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April/Repro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April/Repro

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo, terkait keputusan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.


Kemenhub diminta Jokowi untuk konsisten menindakanjuti keputusan hasil rakor Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, yang melarang masyarakat mudik sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Oleh karenanya Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Budi dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4).

Untuk saat ini, Budi belum menjelaskan secara detil persiapan pihaknya menimplementasikan larangan mudik. Karena menurutnya, Kemenhub masih harus menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Namun begitu, Budi menjabarkan teknis larangan mudik yang dipersiapkan. Di mana, nantinya Kemenhub akan bekerjasama dengan Kepolisian melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi untuk mengawasi mobilitas orang yang melalui jalur darat.

"Sehingga kami menyarankan agar tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," kata Budi.

"Kita juga melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi, bahkan mobil bis dan truk plat hitam (di lebaran tahun lalu). Kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," imbuhnya.

Tapi untuk jalur laut dan kereta api, Budi memberikan pengecualian terhadap segelintir orang yang masuk kategori dikecualikan, untuk bisa melakukan mudik Lebaran.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan. Kita hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri PMK, sehingga kita memberikan pelayanan secara terbatas," ungkapnya.

"Di kereta api, kami akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa," tandasnya, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL[tmc]