Pesta demokrasi tingkat desa tahap III yang akan digelar di 17 desa pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara berbeda, yakni 15 desa akan tetap melaksanakan Pilkades, dan 2 desa akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
- Pilkades Ditunda, Polisi Gelar Operasi Cipkon Aman Tubei 2022
- DPRD Rekom Soal Pilkades, Panitia Butuh Dukungan Anggaran
Baca Juga
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahap III.
"Kita masih tunggu surat balasan dari DPRD terkait pelaksanaan Pilkades," ujar Eko, Rabu (28/4).
Dia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades 15 desa dan PAW 2 desa ini akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup) Lebong.
"Kalau 15 desa pasti Pilkades. Kalau Desa Nangai Amen dan Talang Donok I, itu kan masa jabatan kadesnya kalau tidak salah berakhir tahun 2022. Jadi, sistemnya nanti pemilihan juga, tapi antar waktu," bebernya.
Lebih jauh, ia menyebutkan, untuk penyelenggara Pilkades dan PAW ini nanti akan diserahkan kembali ke desa masing-masing. "Pemilihannya nanti akan kembali ke desa masing-masing," singkat Eko.
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
- Pilkades Ditunda, Polisi Gelar Operasi Cipkon Aman Tubei 2022
- DPRD Rekom Soal Pilkades, Panitia Butuh Dukungan Anggaran