Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan selisih suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu Tengah 3 dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gugatan itu dicabut PAN dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (8/5).
- Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak
- Spesial Sambut Tahun Baru, PLN Gelar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA, Hanya Rp 271.023
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kakanwil Kemenkumham Buka Bazar, Grand Opening Sarana Asimilasi & Edukasi KIA Laundry
Baca Juga
Sengketa antara PAN dan PPP untuk Pileg DPRD 2024 di Dapil Bengkulu Tengah 3 yang tercatat sebagai perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu disidangkan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Perkara (PHPU Legislatif Nomor) 192 dicabut ya (oleh Pemohon perkara yaitu PAN)?" tanya Arief.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Kuasa Hukum PAN membenarkan pencabutan perkara selisih suara dengan PPP, dan memastikan sudah bulat mengambil sikap tersebut.
"Siap Yang Mulia, kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut, dan kami sudah menerima tanda terima dari MK," jawab Kuasa Hukum PAN.
Arief pun lantas memastikan kepada PPP sebagai pihak Terkait dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu pihak Termohon dalam perkara tersebut, untuk tidak membuat keterangan.
"Oke, berarti dicabut ya (perkaranya). Jadi Termohon tidak perlu bereaksi karena sudah dicabut. Pihak terkaitnya, PPP, juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut," demikian Arief.
- Polda Dan BNNP Kalbar Amankan Puluhan Kilogram Sabu Serta Ribuan Butir Ekstasi
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi