Palsukan Tanda Tangan LPJ Dana Desa, Mantan Kasi Kesra Desa Simpur Ijang Lapor Polisi

Mantan Kasi Kesra Desa Simpur Ijang, Seluma saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Mantan Kasi Kesra Desa Simpur Ijang, Seluma saat mendatangi Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Mantan Kepala Sesi Kesejahteraan (Kesra) Desa Simpur Ijang Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, Diantoso (28) mendatangani Polda Bengkulu guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.


Diceritakan Diantoso, kejadian tersebut bermula pada tanda tanggannya digunakan oleh perangkat desa Simpur Ijang Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma untuk Laporan Alokasi Dana Desa APBDESP 2020 dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap Akhir Desa Simpur Ijang Tahun 2020.

Sementara, per tanggal 30 Januari 2020 Diantoso telah mengundurkan diri sebagai Kasi Kesra. Namun  tanda tangannya diduga telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang tak lain adalah Bendahara Desa Simpu Ijang.

“Tanda tangan saya dipalsukan di Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa tahun 2020 yang dibuat pada akhir tahun 2020, padahal saya sudah mengundurkan diri sejak 30 Januari 2020. Ini ketahuannya pada bulan Februari 2021," kata Diantoso di gedung Satreskrim Polda Bengkulu.

Lebih lanjut diceritakan Mantan Kesra ini, dirinya baru mengetahui bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan saat BPD Desa Simpur Ijang yang menemukan kejanggalan pada dokumen laporan tersebut.

“Kita tahu dari BPD, karena disitu ditemukan kejanggalan. Bahwa sebenarnya saya sudah mengundurkan diri, namun masih ditemukan tanda tangan saya pada dokumen laporan itu. Padahal saat ini sudah ada orang baru yang mengantikan posisi saya dulu," sambungnya.

Di sisi lain, Joni Bastian selaku kuasa hukumnya juga menambahkan  bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemerintah desa pasca mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk itu terhadap laporan yang dilayangkan di Polda Bengkulu saat ini, sambung Joni. Pihaknya telah melaporkan bendahara desa berinisial AS ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti. 

"Kalau dari pernyataan klien kita ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara desa atas perintah kepala desa tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu,”

“Setelah di cek di inspektorat ternyata ada tanda tangan dia di dokumen laporan desa tersebut. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini," tutup Joni Bastian.