Mutasi Pemkab Lebong, Delapan Pejabat Nonjob

Proses pelantikan di Pendopo Rumdin Bupati Lebong/RMOLBengkulu
Proses pelantikan di Pendopo Rumdin Bupati Lebong/RMOLBengkulu

Akhirnya teka-teki mutasi jilid II dilingkup “kabinet” Pemkab Lebong, dibawa pimpinan Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Jum'at (1/10) terjawab sudah.


Hal itu dibuktikan dengan adanya acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak ratusan pejabat dilingkup Pemkab Lebong.

Acara sakral pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong.

Tak kurang dari 232 pejabat dilantik saat itu, diantaranya 13 pejabat eselon II, dan ratusan eselon III dan IV. Diketahui, 8 pejabat eselon II dinonjobkan, dan 5 pejabat digeser. Masing-masing Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Lebong, Jafri digeser menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda.

Kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Dalmuji Suranto digeser menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto digeser menjadi Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim).

Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM-PTSP) Bambang ASB digeser menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Lebong, Kadis Ketahanan Pangan Lebong, Tina Herlina digeser menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.

Selanjutnya, Staf Ahli Frans L Julai Simanjuntak dinonjobkan sebagai Pelaksana Bappeda (Nonjob), Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan Lebong, Drs A Gozali digeser menjadi Pelaksana Disperindagkop UKM (Nonjob).

Lalu, Kadis Pendididkan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Guntur digeser menjadi Pelaksana Disparpora Lebong (Nonjob), Kadis Parpora Lebong, Eddy Ramlan digeser menjadi Pelaksana Dinas PUPR-P Lebong (Nonjob), Kadis Pertanian dan Perikanan Lebong, Emi Wati digeser menjadi Pelaksana DInas Perkim (Nonjob).

Kemudian, Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni digeser menjadi Pelaksana Bagian Hukum Setda (Nonjob), Kadis Perkim Lebong, Yulizar digeser menjadi Pelaksana Bagian Hukum Setda (Nonjob), dan Kadis Lingkungan Hidup, Zamhari digeser menjadi Pelaksana Disparpora (Nonjob).

Tak hanya itu, kekosongan jabatan di sejumlah jabatan itu diisi, yakni Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan diisi oleh Hedi Parindo, Sekretaris Dinas Dikbud diisi oleh Elvian Komar, Sekretaris BKPSDM Apedo Irman Bangsawan, Sekretaris DPM-PTSP Nela Wati, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Nani Sumarni.

Kemudian, Sekretaris Bappeda Agus Ferdinand, Sekretaris Satpol PP Tarmizi, Sekretraris Dinas PMDS Lebong Hartoni, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yuliana, Sekretaris DLH Indra Gunawan, dan Sekretaris Dinas Nakertrans Benny Qodratullah.

"Berkenaan dengan hal itu, selaku pribadi dan atas nama Pemda Kabupaten Lebong saya menyampaikan selamat kepada saudara yang baru saja dilantik, kiranya amanah dengan kerpecayaan yang diberikan serta benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen, dan rasa tanggung jawab yang tinggi," ujar Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya, Jum'at (1/10).

Adapun dasar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah SK Bupati Lebong Nomor 350 tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Dengan berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa.

"Dan sekali lagi saya tegaskan kiranya jabatan yang dipercayakan kepada saudara, jangan sampai disalahgunakan melainkan benar-benar dipelihara, dijaga dan dijalankan dengan baik dan benar, serta penuh rasa tanggung jawab dan selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tidak berimplikasi pada akibat hukum yang dapat menyusahkan saudara-saudara," demikian Bupati.

Pantauan dilapangan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sempat molor hingga enam jam dari jadwal yang telah ditentukan. Pengambilan sumpah dan jabatan itu direncanakan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, namun karena ada sesuatu hal, membuat pengambilan sumpah jabatan tertunda hingga pukul 20.00 WIB.