RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Jum'at (13/9) pagi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Gedung Graha Bina Praja.
- Menteri Agama Resmikan IAIN Curup
- Jelang Lebaran, Masih Banyak Jalan Berlubang
- Rejang Lebong Butuh Investor
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Jum'at (13/9) pagi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Gedung Graha Bina Praja.
Rapat dipimpin langsung Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Lebong, Zainal Husni Toha, didampingi Kasat Intel Polres Lebong, AKP Ngatmin, Kasi Intel Kejari Lebong, Imam Hidayat, Pabung Kodim 0409/RL, Kapten Inf Yon Anison.
Hadir pula Wakil PN Tubei, Agus Windana, Plt Panitera PN Tubei, Hendri M, Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Kuat Santosa, Kepala Kantor Kesbangpol Lebong, M Ikram, dan Camat Lebong Sakti, Gusmawati
Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni Toha menyatakan, rakor ini digelar guna membahas laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam di Desa Magelang Baru, dan Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti yang meresahkan masyarakat.
"Dasar kita jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017," kata Ujang sapaan akrabnya.
Ujang menambahkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran pakter (kedai) tuak dan kafe remang-remang. Tidak hanya di dua tempat berbeda tersebut. Menurutnya, tempat hiburan tanpa megantongi izin namun meresahkan masyarakat turut juga akan ditertibkan.
"TKP tidak hanya dua lokasi tersebut. Kalau ada tempat lain, tidak menutup memungkinkan akan kita tertibkan juga," tegas dia.
Masih kata Ujang, sesuai prosedur, kepada pemilik kafe, tim terlebih dahulu akan melayangkan surat peringatan (SP), agar menghentikan aktifitas dan membongkar kedai atau kafe yang tidak memiliki izin tersebut.
"Namun para pemilik masih tetap membandel, sehingga dalam waktu dekat, tim akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. [tmc]
- Bongkar Muat Kelapa Sawit, PT APLS Diduga "Main Kucing-Kucingan"
- Muzakir: ASN Bengkulu Tengah Harus Disiplin Kerja
- Kasus Pembunuhan Pasutri, Terdakwa dan JPU Banding