Menteri Agama Resmikan IAIN Curup

RMOLBengkulu. Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Curup beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, peralihan tersebut ditandai dengan Peenguatan dan Persemian IAIN Curup yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin.


RMOLBengkulu. Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Curup beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, peralihan tersebut ditandai dengan Peenguatan dan Persemian IAIN Curup yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin.

"Setelah melalui proses peralihan cukup panjang STAIN Curup beralih menjadi IAIN, saya mengapresiasi semua pihak atas dukungan dan kontribusinya, mulai dari panitia peralihan, Pemerintah Daerah dan masyarakat," ujar Lukman dalam sambutannya, Kamis (28/6).

Pengembangan Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) dengan peningkatkan status menurut dia merupakan misi atau program prioritas Kementrian Agama, dengan tujuan agar lembaga pendidikan agama di Indonesia terus meningkat.

Dalam kegiatan itupula, Menteri Agama turut meresmikan gedung baru perpustakaan IAIN Curup, dimana menurutnya kedepan pihaknya akan memberikan dukungan penguatan sarana dan prasarana IAIN Curup.

"Kedepan kita akan terus menganggarkan, kita akan bangun gedung akademik centre serta sejumlah ruang-ruang perkuliahan, intinya kedepan IAIN Curup harus terus berupaya mengembangkan diri sehingga bisa menfasilitasi anak didik kita yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi," pungkasnya.

Sementar itu Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas dukungan semua pihak atas peningkatan status menjadi IAIN Curup.

Disisi lain Rektor IAIN Curup, Rahmat Hidayat memaparkan, upaya peralihan status secara resmi dimulai sejaj tahun 2014 lalu, kemudian perjalan peralihan mencapai titik puncaknya yang ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden RI, pada tanggal 5 April 2018 yang kemudian di Undangkan pada 27 April 2018.

"Peningkatan status ini untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan keilmuan khususnya di IAIN Curup," ujaranya.

Ditambahkan dia, IAIN Curup direncanakan memiliki 4 fakultas, yakni fakultas tarbiyah dan keguruan, fakultas dakwah, fakultas syariah dan hukum serta fakultas ekonomi dan bisnis islam. [nat]