Oknum Polisi Terduga Cabul Anak Dibawah Umur di Seluma Divonis Bebas

Saat proses persidangan/ist
Saat proses persidangan/ist

Terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur, yakni oknum Polisi berinisial SA (40) berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma Polda Bengkulu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.


Putusan ini digelar oleh PN Bengkulu pada Kamis (10/8) dengan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase serta Riswan Supartawinata. 

Majelis Hakim mayakini bahwa terdakwa Aipda SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” isi putusan Majelis Hakim yang dibacakan didalam persidangan.

Informasi lain, SA diduga sudah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.

SA dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan SA resmi ditahan hingga dilimpahkan ke persidangan.

SA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dengan Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.