RMOLBengkulu. Terkait surat yang dilayangkan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Bawaslu Rejang Lebong, Novry Iranas membenarkan hal tersebut.
- Beruntun, 2 Kasus Gizi Buruk Rejang Lebong Satu Meninggal
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Terkait surat yang dilayangkan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Bawaslu Rejang Lebong, Novry Iranas membenarkan hal tersebut.
Menurut dia hal tersebut dilakukan karena pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, dimana dala melakukan tindakan tersebut pihaknya berpedoman pada aruran yang ada.
"Kami berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, yakni dalam Pasal 14 angka 1," kata Novry dikonfirmasi RMOLBengkulu, Senin (4/2).
Dalam pasal 14 angka 1 tersebut, disampaikan dia, menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.
Terkait tidak ada kop surat dalam surat tersebut juga dibenarkan oleh Novry, menurutnya surat tersebut hanya untuk meminta keterangan yang bersangkutan, meskipun bentuknya berupa kuisioner, namun ditegaskan dia surat itu hanya bahan untuk meminta keterangan.
"Inikan tentang penetapan lokasi pemasangan APK, karena dalam Juknis 1096 itu sendiri ada bahasanya yang menyebutkan KPU, PPK, PPS berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, karena jelas bagi kami, jika hal itu sudah dilakukan kan sudah artinya," katanya.
Secara terperinci, dia menyebutkan investigasi yang dilakukan pihaknya sendiri dengan mendelegasikan ke tingkat Panwascam sendiri yakni terkait koordinasi penetapan lokasi pemasangan APK penambahan peserta pemilu, karena dalan Juknis pemasangan APK tambahan dibatasi, sedangkan dalam pengawasan pihaknya pemasangan APK tersebut sudah lebih dari yang ditetapkan.
- Mobil Terbalik, Sopir PT JR Tak Sadarkan Diri
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
- Antisipasi Kasus Asusila, 12 Mahasiswa PTIK Ke Bengkulu Utara