Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar

RMOLBengkulu. Sepertinya kendaraan dinas (Kendis) pemerintah daerah Kabupaten Lebong sudah sepatutnya didata ulang keberadaannya. Pasalnya, akibat plat merah yang belum bayar pajak sejak tahun 2008 hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000.


RMOLBengkulu. Sepertinya kendaraan dinas (Kendis) pemerintah daerah Kabupaten Lebong sudah sepatutnya didata ulang keberadaannya. Pasalnya, akibat plat merah yang belum bayar pajak sejak tahun 2008 hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPP) Kantor Bersama Samsat Kabupaten Lebong, Zulkifli, membenarkan atas informasi tersebut.

Menurutnya, meskipun kendis itu belum diketahui  keberadaannya. Akan tetapi, pajak kendaraan itu akan tetap timbul setiap bulannnya di Samsat Lebong.

"Makanya tiap tahun timbul piutang pajak kendis itu. Dan yang dirugikan jelas negara karena pajak ini sifatnya wajib," kata pria yang akrab disapa Zul kepada RMOL Bengkulu, Rabu (16/5).

Zul menjelaskan, para wajib pajak dikenakan biaya pajak sebesar 2 persen dari harga kendaraannya. Jika harga kendaraannya senilai Rp 1 miliar maka para wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar Rp 20 juta dalam satu tahun.

Ada sekitar ratusan kendis Lebong, kata Zul, belum bayar pajak maka diperkirakan potensi kerugian negara  lebih dari Rp 1 miliar. "Harapan kita ini segera diselesaikan. Jangan sampai nanti penyelesaiannya berujung pada jalur hukum,"singkatnya.

Terpisah, Kabag Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Kosasih Effendi, mengaku, seluruh pajak kendis di sekretariat daerah dipastikan aman.

"Kami hanya menangani mobil yang di sekretariat daerah. Diluar sekretariat bukan tanggung jawab kami. Karena tanggung jawab pemegang kendaraan masing - masing," ujar Kosasih. 

Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan data yang timbul pada Samsat Lebong. Bahkan, terindentifikasi kendis jenis Jeep, Mini Bus, dan Bus milik sekretariat masih terdata nunggak pajak empat tahun terakhir. Misalnya untuk tahun 2015 sebesar Rp 47,8 juta, 2016 Rp 29,7 juta, 2017 Rp 40,3 juta, hingga April 2018 Rp 58,9 juta.

"Coba hubungi bidang aset untuk jelasnya karena data keberadaan semua kendaraan dinas ada sama mereka," demikian Kosasih.

Adapun data yang berhasil dihimpun berdasarkan rekapitusi kendis yang menunggak sejak 2008 hingga April 2018 yakni, tahun 2008 penunggak berjumlah 44 unit kendis dengan nilai tunggakan sebanyak Rp 63  juta, tahun 2009 tunggakan Rp 71 juta berjumlah 51 unit, tahun 2010 berjumlah 12 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 19 juta.

Kemudian, tahun 2011 tunggakan sebanyak Rp 106 juta dengan 16 unit,  tahun 2012 berjumlah 39 unit dengan tunggakan Rp 51 juta, tahun 2013 berjumlah 74 unit dengan tunggakan sebesar Rp 105 juta, tahun 2014 berjumlah 100 unit dengan tunggakan Rp 156 juta.

Selanjutnya, untuk tahun 2015  berjumlah 90 unit dengan tunggakan Rp 203 juta, tahun 2016 berjumlah 88 unit tunggakan Rp 83 juta, tahun 2017 berjumlah 144 unit tunggakan Rp 82 juta, serta per April 2018 berjumlah 55 unit tunggakan Rp 71 juta. [ogi]