Niat Curi Kotak Amal, Remaja 17 Tahun Jadi Sasaran Amuk Warga

RMOLBengkulu. Tetangkap tangan sedang mencuri kotak amal di masjid, SW remaja 17 warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, sebelum diamankan SW sempat menjadi sasaran amuk warga.


RMOLBengkulu. Tetangkap tangan sedang mencuri kotak amal di masjid, SW remaja 17 warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, sebelum diamankan SW sempat menjadi sasaran amuk warga.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka SW ditangkap warga karena berupaya mencuri kotak amal Masjid Miftahul Janah di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, pada Rabu (15/1) malam.

"Tersangka SW ini tertangkap tangan melakukan percobaan mencuri kotak amal masjid pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB," kata Andi kepada awak media, Kamis (16/1).

Pada saat ditangkap warga, dilanjutkan Andi, tersangka SW juga kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau jenis penikam, serta sebuah besi yang digunakannya untuk memecah kaca.

Dalam aksi itu, tersangka belum sempat membawa atau menguras isi kotak amal, lantaran aksinya keburu diketahui warga.

"Tersangka belum berhasil mencurinya, namun baru mulai masuk kedalam masjid dengan memecah kaca masjid, saat memecah kaca ini warga mendengarnya dan mendapati tersangka hendak membawa kotak amal," bebernya.

Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama, dimana tersangka baru keluar penjara sekitar setahun yang lalu karena membobol toko di wilayah Bengkulu.

"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang sajamnya, dan keduanya adalah percobaan pencurian karena tujuan awalnya ingin mencuri dan sudah ada perbuatannya dengan memecah kaca," bebernya. [tmc]