Nekat Keroyok Warga Pasar Manna, Dua Warga Seluma Tak Berkutik Saat Ditangkap

Press Conference di Polres Bengkulu Selatan/Ist
Press Conference di Polres Bengkulu Selatan/Ist

Telah terjadi pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu terhadap korban DA (23) dan RD (23) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).


Adapun para pelakunya telah ditangkap, diantaranya pria berinisial DFA (20) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan RI (23) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupate. Seluma.

Peristiwa penganiayaan hingga penusukan ini terjadi pada Minggu (10/9) lalu dinihari sekira pukul 04.20 Wib.

Demikian disampaikan Wakapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi dalam Press jump pers.

Kronologi awalnya korban DA bersama teman korban RD duduk di taman merdeka di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Manna. 

Setelah korban dan teman korban duduk di taman tersebut, tiba tiba datang seseorang yang tidak dikenal dan langsung saja RD ditusuk di pinggang sebelah kanan.

"Teman korban DA sempat melerai perkelahian tersebut, namun langsung dikeroyok oleh DFA dan rekannya RI yang mengakibatkan DA mengalami luka di bagian kepala dan bagian dagu," ucap Wakapolres.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kedua orang pelaku, yang mana sudah diamankan oleh masyarakat dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka kita terapkan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman untuk Pasal 170 KUHP “Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, dan Pasal 351 KUHP.

“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara, selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,” pungkas Kompol Rahmat Hadi.