Nekat Edarkan Sabu, Pasutri Mendekam Di Balik Jeruji Besi

RMOLBengkulu. Menyimpan sekaligus mengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.


RMOLBengkulu. Menyimpan sekaligus mengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan anggota Ditresnarkoba di lapangan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan DP Negara Kelurahan Pagar Dewa kerap transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial S.

Dari lokasi petugas berhasil menemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di celana dalam pelaku.

Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol.Sudarno, bahwa kasus ini cukup unik karena dilakukan oleh pasutri.

"Setelah kita mengamankan S dan dilakukan pengembangan ternyata S disuruh oleh suaminya untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan suami S yang juga berinisial S," sambung Kabid Humas.

Dengan barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan pasutri ini merupakan pemain lama yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Provinsi Bengkulu.

"Dengan barang bukti tersebut, pasutri ini kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pengedar dan S yang murupakan suami S ini juga seorang, residivis," tutup Sudarno. [tmc]