Napi Nusakambangan Asal Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi

Ika Yusanti/RMOLBengkulu
Ika Yusanti/RMOLBengkulu

Narapidana lapas Bengkulu yang dipindahkan ke Nusakambangan diusulkan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Ham saat idul fitri 1442 mendatang. Senin (3/5).


Sebelumnya, sebanyak enam narapida dengan tindak pidana narkoba ini berhasil diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dan telah dijatuhkan hukuman dan menjadi tahanan di lapas kelas II Bentiring, Kota Bengkulu.

Namun, karena dikhawatirkan masih bisa mengendalikan narkoba dari dalam lapas maka dipindahkan ke Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti mengatakan bahwa usulan keringanan hukuman bagi enam narapidana kasus narkoba tersebut hingga saat ini belum masuk ke Kemenkumham Bengkulu.

Lebih lanjut, terkait usulan tersebut kata Ika. Enam narapidana dari BNN tersebut merupakan kasus tindak pidana khusus dan memerlukan syarat tambahan terkait usulan remisi. 

"Ada syarat tambahan yaitu harus ada surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerjasama dalam hal pengungkapan kasus," kata Ika kepada RMOLBengkulu

Sementara untuk mereka, sambung Ika. Sampai saat ini Kemenkumham Bengkulu  belum mendapatkan surat keterangan dari penyidik.

"Selain keterangan penyidik, yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan pidana atau pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir," tutup Ika.

Diketahui, Enam orang napi bandar narkoba Bengkulu yang juga residivis tersebut yakni RW dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali dengan total pidana 20 tahun penjara. AT barang bukti sabu 2 kilogram vonis satu kali pidana 12 tahun penjara. HE barang bukti sabu 1 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 30 tahun penjara. 

Kemudian ada IS barang bukti sabu 1 kilogram menerima 3 kali vonis total pidana 25 tahun penjara. PR barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali total pidana penjara 20 tahun penjara dan ES barang bukti sabu 1 kilogram, ganja 34 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 32 tahun penjara. [ogi]