Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Harapkan Ini
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
- Ketua DPRD Sidak ke RSUD dan Dinkes
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Ujung Tanjung I, Panca Satria mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Panca Satria.
Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.
- Sambut Bulan Suci Ramadan, Pemkab Gerakan Bersih Diri dan Kantor
- Harga Pangan Diklaim Terkendali Selama Ramadan
- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Desa Penum Salurkan BLT Kepada 28 KPM